Pelaksanaan Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2025 Dalam rangka peningkatan pelayanan pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kepulauan Riau

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik yang mengamanatkan bahwa setiap Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (UPP) wajib melaksanakan Forum Konsultasi Publik (FKP) dan melaporkan hasilnya kepada Menteri PANRB, maka pada hari ini tanggal 23 Oktober 2025
Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kepulauan Riau telah melaksanakan Forum Konsultasi Publik (FKP) yaitu berupa kegiatan dialog, diskusi antara penyelenggara publik dengan stake holder pelayan publik (pihak lain) dan acara ini disejalankan dengan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Peningkatan Penatausahaan Keuangan, Sosialisasi Keputusan Gubernur Nomor 1096 tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Manajemen Kas Daerah dan Workshop atas Implementasi Pedoman Teknis terkait Mekanisme Rencana Penarikan Dana (RPD) Organisasi Perangkat Daerah secara Elektronik yang dilaksankan oleh
Bidang Perbendaharaan dan Pengolaan Kas Daerah BKAD Provinsi Kepulauan Riau, Bertempat di Ruang Rapat Balairung Raja Ali Kelana Lantai 4 Kantor Gubernur Kepulauan Riau - Dompak.

Share this Post: