Penyusunan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025-1-1
30 January 2026 ยท Kegiatan
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kepulauan Riau menjalankan Rutinitas Kegiatan tahunan Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah daerah Tahun Anggaran 2025, yang mana sampai saat ini Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sudah mencapai Predikat Opini WTP 15 kali dari BPK RI dalam Penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Berdasarkan Amanah Permendagri 77 Tahun 2020 melalui Bidang Akuntansi dan Pelaporan melaksanakan kegiatan.
Konsolidasi Laporan Keuangan SKPD, BLUD sebagai bagian dari upaya Percepatan penyusunan Laporan Keuangan yang akuntabel dan sesuai ketentuan. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 5 s.d. 21 Januari 2026 yang melibatkan seluruh Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Riau serta satuan kerja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Untuk Perangkat Daerah selaku Entitas Akuntansi, Konsolidasi dan Rekonsiliasi Penyusunan Laporan Keuangan dilaksanakan di Ruang Rapat Aula Mini Lantai I Asrama Haji Tanjungpinang. Kegiatan ini bertujuan memastikan kesesuaian data keuangan, kelengkapan dokumen, serta ketepatan penyajian Laporan Keuangan SKPD sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kegiatan dan Penyusunan Laporan Keuangan disejalankan bersama di Aula Mini Lantai I Asrama Haji Tanjungpinang. Kegiatan ini difokuskan pada verifikasi dan validasi data Realisasi Penerimaan dan Belanja BLUD Rumah Sakit dan BLUD SMK Negeri di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, guna mendukung Penyusunan Laporan Keuangan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kegiatan Konsolidasi dan Rekonsiliasi Penyusunan Laporan Keuangan ini bersifat sementara dan masih sedang berlangsung sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Proses pelaksanaan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan seluruh perangkat daerah dan BLUD, serta akan terus dilaksanakan hingga seluruh data dan dokumen Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025 dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh perangkat daerah dan BLUD dapat menyelesaikan Laporan Keuangan secara tepat waktu, akurat, dan sesuai standar akuntansi pemerintahan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana koordinasi dan pembinaan teknis guna meningkatkan kualitas engelolaan keuangan daerah di Provinsi Kepulauan Riau.
Sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik, kegiatan ini juga menekankan pentingnya peran Pejabat Penatausahaan Keuangan, Bendahara Penerimaan, Dan Bendahara engeluaran dalam memastikan keandalan data keuangan yang disajikan. Dengan dilaksanakannya rekonsiliasi secara terpadu dan terjadwal, diharapkan potensi kesalahan pencatatan dapat diminimalkan sejak dini serta mendukung terwujudnya laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang berkualitas, transparan, dan mendukung opini audit yang lebih baik.
Kembali ke Berita
Konsolidasi Laporan Keuangan SKPD, BLUD sebagai bagian dari upaya Percepatan penyusunan Laporan Keuangan yang akuntabel dan sesuai ketentuan. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 5 s.d. 21 Januari 2026 yang melibatkan seluruh Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Riau serta satuan kerja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Untuk Perangkat Daerah selaku Entitas Akuntansi, Konsolidasi dan Rekonsiliasi Penyusunan Laporan Keuangan dilaksanakan di Ruang Rapat Aula Mini Lantai I Asrama Haji Tanjungpinang. Kegiatan ini bertujuan memastikan kesesuaian data keuangan, kelengkapan dokumen, serta ketepatan penyajian Laporan Keuangan SKPD sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kegiatan dan Penyusunan Laporan Keuangan disejalankan bersama di Aula Mini Lantai I Asrama Haji Tanjungpinang. Kegiatan ini difokuskan pada verifikasi dan validasi data Realisasi Penerimaan dan Belanja BLUD Rumah Sakit dan BLUD SMK Negeri di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, guna mendukung Penyusunan Laporan Keuangan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kegiatan Konsolidasi dan Rekonsiliasi Penyusunan Laporan Keuangan ini bersifat sementara dan masih sedang berlangsung sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Proses pelaksanaan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan seluruh perangkat daerah dan BLUD, serta akan terus dilaksanakan hingga seluruh data dan dokumen Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025 dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh perangkat daerah dan BLUD dapat menyelesaikan Laporan Keuangan secara tepat waktu, akurat, dan sesuai standar akuntansi pemerintahan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana koordinasi dan pembinaan teknis guna meningkatkan kualitas engelolaan keuangan daerah di Provinsi Kepulauan Riau.
Sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik, kegiatan ini juga menekankan pentingnya peran Pejabat Penatausahaan Keuangan, Bendahara Penerimaan, Dan Bendahara engeluaran dalam memastikan keandalan data keuangan yang disajikan. Dengan dilaksanakannya rekonsiliasi secara terpadu dan terjadwal, diharapkan potensi kesalahan pencatatan dapat diminimalkan sejak dini serta mendukung terwujudnya laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang berkualitas, transparan, dan mendukung opini audit yang lebih baik.