BKAD Kepri Gelar Sosialisasi Penerapan Manajemen Talenta PNS
05 February 2026 · Kegiatan
TANJUNGPINANG – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kepulauan Riau menggelar Sosialisasi Penerapan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (PNS) pada Senin, 5 Januari 2026, bertempat di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan BKAD Provinsi Kepulauan Riau.
Sosialisasi ini merupakan langkah strategis Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam mendukung reformasi birokrasi serta penguatan sistem merit dalam pengelolaan sumber daya manusia aparatur. Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Anggaran BKAD Provinsi Kepulauan Riau, Dedy Wahyudi Hamidy, ST., M.M., yang menegaskan pentingnya kesiapan aparatur dalam menghadapi tantangan pengelolaan keuangan dan aset daerah yang semakin kompleks.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau, Yeny Trisia Isabella, S.Sos., M.M. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa manajemen talenta PNS merupakan sistem pengelolaan pegawai yang bertujuan untuk mengidentifikasi, mengembangkan, dan menempatkan PNS berpotensi tinggi secara objektif dan terencana, sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Manajemen talenta PNS dilaksanakan berdasarkan Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta PNS serta diperkuat dengan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 20 Tahun 2023 tentang Manajemen Talenta PNS. Melalui regulasi tersebut, proses pengelolaan talenta dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berbasis kinerja serta kompetensi.
Salah satu poin utama yang disampaikan dalam sosialisasi adalah mekanisme pemetaan talenta menggunakan matriks sembilan kotak (9-box matrix), yang menilai pegawai berdasarkan kinerja dan potensi. Hasil pemetaan ini akan menjadi dasar dalam perencanaan pengembangan karier, penyiapan suksesor jabatan, serta penempatan PNS pada jabatan strategis dan jabatan kritikal.
Penerapan manajemen talenta di lingkungan BKAD diharapkan dapat mendukung pencapaian visi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021–2026, yaitu “Terwujudnya Kepulauan Riau yang Makmur, Berdaya Saing, dan Berbudaya”, khususnya dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, bersih, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, seluruh PNS BKAD diharapkan memiliki pemahaman yang utuh mengenai sistem manajemen talenta serta termotivasi untuk terus meningkatkan kinerja, kompetensi, dan inovasi. Dengan pengelolaan SDM yang lebih terarah dan berbasis merit, BKAD Provinsi Kepulauan Riau optimistis dapat memberikan kontribusi nyata dalam mendukung tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel
Kembali ke Berita
Sosialisasi ini merupakan langkah strategis Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam mendukung reformasi birokrasi serta penguatan sistem merit dalam pengelolaan sumber daya manusia aparatur. Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Anggaran BKAD Provinsi Kepulauan Riau, Dedy Wahyudi Hamidy, ST., M.M., yang menegaskan pentingnya kesiapan aparatur dalam menghadapi tantangan pengelolaan keuangan dan aset daerah yang semakin kompleks.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau, Yeny Trisia Isabella, S.Sos., M.M. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa manajemen talenta PNS merupakan sistem pengelolaan pegawai yang bertujuan untuk mengidentifikasi, mengembangkan, dan menempatkan PNS berpotensi tinggi secara objektif dan terencana, sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Manajemen talenta PNS dilaksanakan berdasarkan Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta PNS serta diperkuat dengan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 20 Tahun 2023 tentang Manajemen Talenta PNS. Melalui regulasi tersebut, proses pengelolaan talenta dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berbasis kinerja serta kompetensi.
Salah satu poin utama yang disampaikan dalam sosialisasi adalah mekanisme pemetaan talenta menggunakan matriks sembilan kotak (9-box matrix), yang menilai pegawai berdasarkan kinerja dan potensi. Hasil pemetaan ini akan menjadi dasar dalam perencanaan pengembangan karier, penyiapan suksesor jabatan, serta penempatan PNS pada jabatan strategis dan jabatan kritikal.
Penerapan manajemen talenta di lingkungan BKAD diharapkan dapat mendukung pencapaian visi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021–2026, yaitu “Terwujudnya Kepulauan Riau yang Makmur, Berdaya Saing, dan Berbudaya”, khususnya dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, bersih, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, seluruh PNS BKAD diharapkan memiliki pemahaman yang utuh mengenai sistem manajemen talenta serta termotivasi untuk terus meningkatkan kinerja, kompetensi, dan inovasi. Dengan pengelolaan SDM yang lebih terarah dan berbasis merit, BKAD Provinsi Kepulauan Riau optimistis dapat memberikan kontribusi nyata dalam mendukung tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel