BKAD Provinsi Kepulauan Riau Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026
02 February 2026 ยท Kegiatan
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2026 pada Senin, 26 Januari 2026, bertempat di Ruang Rapat Internal BKAD Provinsi Kepulauan Riau.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kepulauan Riau serta diikuti oleh seluruh Pejabat Struktural dan Fungsional di lingkungan BKAD Provinsi Kepulauan Riau. Penandatanganan Perjanjian Kinerja merupakan agenda rutin tahunan yang bertujuan untuk memperkuat komitmen pimpinan dan seluruh jajaran dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perjanjian Kinerja memuat kesepakatan target kinerja yang harus dicapai oleh masing-masing pejabat selama Tahun Anggaran 2026. Dokumen ini menjadi dasar dalam pelaksanaan program dan kegiatan, sekaligus sebagai alat pengendalian dan evaluasi kinerja organisasi secara terukur dan berkelanjutan.
Melalui penandatanganan Perjanjian Kinerja ini, BKAD Provinsi Kepulauan Riau menegaskan komitmennya dalam mendukung penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel. Selain itu, Perjanjian Kinerja juga diharapkan mampu mendorong peningkatan kinerja organisasi yang berorientasi pada hasil serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dengan adanya Perjanjian Kinerja Tahun 2026, seluruh jajaran BKAD Provinsi Kepulauan Riau diharapkan dapat bekerja secara profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab dalam mendukung pengelolaan keuangan dan aset daerah yang optimal guna menunjang pembangunan daerah Provinsi Kepulauan Riau.
Kembali ke Berita
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kepulauan Riau serta diikuti oleh seluruh Pejabat Struktural dan Fungsional di lingkungan BKAD Provinsi Kepulauan Riau. Penandatanganan Perjanjian Kinerja merupakan agenda rutin tahunan yang bertujuan untuk memperkuat komitmen pimpinan dan seluruh jajaran dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perjanjian Kinerja memuat kesepakatan target kinerja yang harus dicapai oleh masing-masing pejabat selama Tahun Anggaran 2026. Dokumen ini menjadi dasar dalam pelaksanaan program dan kegiatan, sekaligus sebagai alat pengendalian dan evaluasi kinerja organisasi secara terukur dan berkelanjutan.
Melalui penandatanganan Perjanjian Kinerja ini, BKAD Provinsi Kepulauan Riau menegaskan komitmennya dalam mendukung penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel. Selain itu, Perjanjian Kinerja juga diharapkan mampu mendorong peningkatan kinerja organisasi yang berorientasi pada hasil serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dengan adanya Perjanjian Kinerja Tahun 2026, seluruh jajaran BKAD Provinsi Kepulauan Riau diharapkan dapat bekerja secara profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab dalam mendukung pengelolaan keuangan dan aset daerah yang optimal guna menunjang pembangunan daerah Provinsi Kepulauan Riau.