Profil Singkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Provinsi Kepri
PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi merupakan salah satu elemen penting sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PPID sebagaimana amanat Undang-undang tersebut merupakan pejabat yang bertanggung jawab dibidang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi. Dalam melaksanakan kegiatan, PPID Provinsi Kepulauan Riau selain memberikan pelayanan permohonan informasi juga diharapkan dapat berperan dalam mendorong keterbukaan informasi di Provinsi Kepulauan Riau sesuai yang diharapkan dalam Undang-undang tersebut. Sebagai Badan Publik, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah membentuk PPID beserta dengan PPID Pelaksana yang berada di setiap Satuan Kerja yang ada di Provinsi Kepulauan Riau dengan Surat Keputusan Gubernur Nomor 621 Tahun 2022 tentang Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2022, dan dalam melaksanakan tugasnya PPID bertanggungjawab langsung kepada atasan PPID yaitu Sekretaris Daerah. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah menetapkan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 76 Tahun 2017 tentang Tata Kerja Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riaudan Surat Keputusan Gubernur Nomor 621 Tahun 2022 tentang Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2022.
Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
a. Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;
b. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
c. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi
Publik;
d. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/ atau Petugas
Pelayanan Informasi di Badan Publik;
e. Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
f. Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
g. Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
h. Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
i. Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; dan
j. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang
dilakukan oleh PPID Pelaksana dan / atau Petugas Pelayanan Informasi;
Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
1. Pelayanan informasi.
2. Penataan dan Penyimpanan Informasi Publik yang diperoleh dari seluruh OPD di pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau.
Visi dan Misi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
• VISI : Terwujudnya Pelayanan Informasi yang Transparan dan Akuntabel Untuk Menghasilkan Layanan Informasi dan
Dokumentasi yang berkualitas;
• MISI : 1. Meningkatkan Layanan Informasi yang cepat, mudah dan murah;
2. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, benar dan bertanggung jawab;
3. Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi dan kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi;
4. Mewujudkan Keterbukaan Informasi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dengan Proses yang Cepat,
Tepat, Mudah dan Sederhana.