BKAD Kepri Gelar Pembinaan Modul Akuntansi dan Pelaporan SIPD RI Tahun Anggaran 2026

07 Oktober 2026, 14:31 WIB 2 kali dibaca
Kategori : Akuntansi & Pelaporan Keuangan
Pejabat Penatausahaan Keuangan, bendahara, dan staf teknis perangkat daerah mengikuti sesi pembinaan secara seksama

TANJUNGPINANG – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kepulauan Riau melalui Bidang Akuntansi dan Pelaporan menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Modul Akuntansi dan Pelaporan pada Aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) Tahun Anggaran 2026 di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Kegiatan berlangsung selama dua hari, Selasa hingga Rabu (6–7/10/2026), mulai pukul 08.30 WIB di Balairung Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Tanjungpinang.

Kegiatan ini diikuti perwakilan seluruh perangkat daerah. Setiap perangkat daerah diminta menugaskan Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD), Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Penerimaan, dan dua orang staf teknis. Seluruh peserta membawa laptop agar dapat langsung mempraktikkan materi pada aplikasi.

Pelaksanaan pembinaan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Kedua regulasi tersebut mewajibkan SKPD sebagai entitas akuntansi menyusun laporan keuangan secara triwulanan, semesteran, dan tahunan.

Dalam sambutannya pada acara pembukaan, Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan BKAD Provinsi Kepulauan Riau, M. Ali Muttaqin, S.E., M.M., menjelaskan bahwa pembinaan ini penting untuk memastikan kesamaan pemahaman dan keseragaman langkah dalam mengoperasikan Modul Akuntansi dan Pelaporan SIPD RI pada Tahun Anggaran 2026.

Ia menegaskan bahwa peserta diharapkan tidak hanya memahami cara menggunakan aplikasi. Peserta juga perlu memahami mengapa suatu transaksi harus dicatat dengan cara tertentu, bagaimana data mengalir dalam sistem, dan apa dampaknya terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

"Jangan sampai kita melihat SIPD RI hanya dari sisi 'bagaimana menginput', tetapi mari kita pahami juga apa yang diinput, mengapa diinput, dari mana sumber datanya, dan bagaimana pengaruhnya terhadap laporan keuangan," ujarnya.

Sejumlah hal menjadi perhatian bersama dalam pembinaan ini:

  1. Konsistensi antara data anggaran dan realisasi.

  2. Ketepatan pencatatan pendapatan dan belanja.

  3. Rekonsiliasi data antarunit.

  4. Pengelolaan transaksi yang memerlukan penyesuaian.

  5. Ketepatan penyusunan dan penyajian laporan keuangan.

Forum ini juga dimanfaatkan untuk mengidentifikasi permasalahan yang selama ini ditemui di lapangan, menyamakan pemahaman, dan mencari solusi atas kendala teknis maupun substansi akuntansi dalam penggunaan SIPD RI. Peserta didorong aktif berdiskusi dan menyampaikan persoalan nyata yang mereka hadapi. Dengan begitu, operator, bendahara, pejabat penatausahaan keuangan, dan pengelola akuntansi dapat menjalankan perannya secara lebih terintegrasi.

Kegiatan menghadirkan narasumber Drs. Didik Joko Gagat Sidi Wahono, M.Si., Ak. Dalam sambutannya, Kepala Bidang menyampaikan apresiasi kepada para narasumber, fasilitator, dan seluruh perangkat daerah yang berkomitmen mengikuti proses pembinaan ini. Sertifikat disediakan bagi peserta yang mengikuti kegiatan dari awal hingga akhir dan mengisi tautan evaluasi penyelenggaraan.

Melalui pembinaan ini, BKAD Provinsi Kepulauan Riau berharap kualitas pengelolaan dan pelaporan keuangan daerah terus meningkat, sejalan dengan semangat tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

Editor: Redaksi BKAD Kepri
Isi Survei SKM