Seputar PPID BKAD Kepri
SEJARAH PEMBENTUKAN PPID
Pembentukan PPID didasarkan pada UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Setiap badan publik, termasuk perusahaan milik negara seperti Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kepulauan Riau yang wajib menyediakan informasi yang transparan kepada masyarakat.
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kepulauan Riau merupakan PPID Pembantu yang dibentuk pada Tahun 2019, sebagai respons terhadap kebutuhan akan transparansi dan keterbukaan informasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang beralamat di Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Gedung C1 Lantai 1 Pusat Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak.
Pembentukan ini ditandai dengan penerbitan Keputusan yang secara resmi menunjuk pejabat yang bertanggung jawab dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi di Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kepulauan Riau
PPID bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi badan publik. Dalam melaksanakan tugasnya, PPID dibantu pejabat fungsional pranata humas, arsiparis dan pranata komputer. PPID menyediakan dan memberikan informasi melalui desk layanan informasi baik secara langsung maupun melalui media :
Email : [email protected] / Telp +62 8xx xxxx xxxx
Jadwal Operasional Pelayanan Informasi Publik
Senin s/d Kamis : Pukul 08.00 WIB – 15.00 WIB
Jumat : Pukul 08.00 WIB – 13.30 WIB
Pelayanan Informasi Publik terkait Pelayanan SP2D Online pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Kepulauan Riau
Aplikasi Layanan Keterbukaan Informasi/PPID berbasis mobile (android/linux/IOS)