Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kepulauan Riau baru saja merampungkan kegiatan rekonsiliasi data keuangan untuk triwulan I, triwulan II, dan semester I Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, mulai Selasa hingga Kamis, 28–30 Juli 2026, bertempat di Aula Mini Lantai I Asrama Haji Tanjungpinang.
Sebanyak 44 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau ikut serta, diwakili oleh para bendahara pengeluaran dari masing-masing instansi. Mengingat banyaknya OPD yang terlibat, BKAD membagi jadwal kehadiran ke dalam beberapa sesi setiap harinya agar prosesnya berjalan lancar dan tidak menumpuk.
Kegiatan semacam ini rutin digelar untuk memastikan catatan belanja setiap OPD benar-benar cocok dengan data yang ada di BKAD, sebelum semuanya digabung menjadi laporan keuangan provinsi. Selain hadir langsung, setiap OPD juga diminta melengkapi sejumlah dokumen pendukung, seperti bukti setor, rekening koran, dan rekapitulasi transaksi, yang diunggah secara daring melalui folder digital yang telah disiapkan khusus untuk masing-masing instansi.
Dasar pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, yang mewajibkan setiap OPD menyusun laporan keuangannya secara berkala dan akurat.
Dengan rampungnya rekonsiliasi ini, BKAD berharap data keuangan daerah semakin rapi dan siap digunakan untuk tahap pelaporan berikutnya, sekaligus mendukung tata kelola anggaran Provinsi Kepulauan Riau yang lebih tertib dan akuntabel.