Tanjungpinang – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kepulauan Riau menggelar kegiatan pembahasan dan tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LPP APBD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025, Rabu (23/9/2026), di Balairung Wan Seri Beni, Dompak.
Kegiatan ini turut membahas Rancangan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2025, sebagai tindak lanjut atas amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Acara tersebut dihadiri oleh jajaran Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Bendahara Pengeluaran, serta staf teknis yang membidangi dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Acara ini juga menekankan pentingnya sinergi seluruh perangkat daerah dalam menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan hasil evaluasi Kemendagri. Kegiatan berlangsung dalam format diskusi interaktif dengan para peserta berkelompok per meja untuk membahas poin-poin evaluasi secara lebih mendalam.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang tertib administrasi sekaligus mempercepat proses penetapan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.