TANJUNGPINANG - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kepulauan Riau melalui Bidang Akuntansi dan Pelaporan (Aklap) menyelenggarakan kegiatan Rekonsiliasi Realisasi Belanja, Data Keuangan Bulanan, dan Triwulan III Tahun Anggaran 2026. Kegiatan berlangsung selama tiga hari, Selasa hingga Kamis, 20-22 Oktober 2026, di Balairung Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Tanjungpinang. Setiap sesi dimulai pukul 08.00 WIB.
Kegiatan ini diselenggarakan berdasarkan Surat Undangan Kepala BKAD Provinsi Kepulauan Riau Nomor B/900/111/BKAD/2026 tanggal 14 Oktober 2026. Undangan ditujukan kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, mulai dari Sekretariat Daerah beserta biro-biro, Sekretariat DPRD, Inspektorat, dinas, hingga badan dan unit pelayanan berstatus BLUD. Peserta yang diminta hadir adalah Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, dan Bendahara Pengeluaran BLUD pada masing-masing OPD.
Kegiatan ini berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa SKPD sebagai entitas akuntansi wajib menyusun laporan keuangan secara triwulanan, semesteran, dan tahunan
Maksud kegiatan ini adalah memutakhirkan dan menyelaraskan data keuangan antara BKAD selaku Bendahara Umum Daerah dan seluruh OPD, sehingga data realisasi belanja yang dilaporkan tercatat secara akurat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Adapun tujuan pelaksanaannya adalah:
Memastikan kesesuaian data realisasi belanja antara catatan OPD dan catatan BKAD sampai dengan Triwulan III Tahun Anggaran 2026.
Mendukung penyusunan laporan keuangan SKPD dan laporan keuangan Pemerintah Provinsi yang tertib, akuntabel, dan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Memverifikasi kelengkapan bukti setor dan dokumen pendukung, meliputi pengembalian ke Kas Daerah, setoran pajak, jasa giro, serta sisa saldo kas.
Mengidentifikasi dan menyelesaikan perbedaan data sedini mungkin agar tidak menjadi temuan pada pemeriksaan berikutnya.
Meningkatkan disiplin, ketepatan waktu, dan kualitas pengelolaan administrasi keuangan oleh para bendahara di seluruh OPD.
Melalui kegiatan ini, BKAD Provinsi Kepulauan Riau berharap seluruh OPD dapat menyajikan data keuangan yang valid dan tertib, sehingga proses penyusunan laporan keuangan daerah berjalan lancar dan akuntabel. Kegiatan ini juga mencerminkan komitmen Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.