BKAD Kepri Gelar Rekonsiliasi Laporan Barang Milik Daerah Triwulan I TA 2026, Percepat Penyusunan LKPD

27 April 2026, 04:51 WIB 42 kali dibaca
Kategori : Pengelolaan Aset & Kekayaan Daerah
BKAD Kepri Pastikan Akurasi Data Aset Daerah

TANJUNGPINANG — Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan Rekonsiliasi Laporan Barang Milik Daerah (BMD) Triwulan I Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini berlangsung pada 20 hingga 30 April 2026, bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung Asrama Haji Tanjungpinang.

Rekonsiliasi tersebut dilaksanakan dalam rangka mendukung percepatan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau diminta menugaskan Pengurus Barang Pengguna atau Pengurus Barang Pembantu untuk mengikuti proses rekonsiliasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Dalam pelaksanaannya, laporan Barang Milik Daerah yang direkonsiliasi meliputi laporan persediaan, laporan aset tetap, laporan aset lainnya, serta laporan stock opname. Setiap perangkat daerah juga diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, di antaranya laporan BMD yang telah dilegalisasi beserta softcopy dalam format Excel, laporan realisasi anggaran, dokumen NPHD dan BAST, berita acara rekonsiliasi internal antara pengurus barang dan pelaksana akuntansi, serta dokumen pengadaan dalam bentuk PDF.

Mengacu pada Kerangka Acuan Kerja (KAK), rekonsiliasi dan penyusunan laporan BMD bertujuan untuk menyediakan data barang milik daerah yang akurat, menyinkronkan laporan BMD dengan laporan keuangan daerah, serta mempercepat penyusunan laporan keuangan daerah. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam mewujudkan tata kelola keuangan dan aset daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel.

Rekonsiliasi data BMD memiliki peran penting dalam memastikan kesesuaian data transaksi keuangan dan nilai aset daerah antarunit pemroses. Melalui proses ini, potensi perbedaan data akibat kesalahan pencatatan, perbedaan interpretasi, maupun faktor lainnya dapat diminimalkan, sehingga laporan BMD dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) menjadi lebih andal.

Sasaran akhir dari kegiatan ini adalah tersusunnya laporan Barang Milik Daerah yang akurat dan mampu mendukung kualitas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, termasuk dalam upaya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Kegiatan Rekonsiliasi Penyusunan Laporan Barang Milik Daerah Tahun Anggaran 2026 ini dilaksanakan sebagai bagian dari Program Pengelolaan Barang Milik Daerah, dengan dukungan pembiayaan melalui APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2026

Editor: Redaksi BKAD Kepri
Isi Survei SKM