Tanjungpinang 4 Agustus 2026, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau menyerahkan rekomendasi teknis integrasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kepulauan Riau. Rekomendasi tersebut ditujukan untuk mendukung penerapan TTE pada aplikasi Sigajian yang digunakan dalam proses pengelolaan penggajian di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Penyerahan rekomendasi berlangsung di ruang rapat internal BKAD, dan diterima langsung oleh perwakilan BKAD Provinsi Kepulauan Riau. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi lintas instansi dalam rangka mendorong percepatan transformasi digital dan penguatan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) di lingkungan pemerintah daerah.
Integrasi TTE pada aplikasi Sigajian dinilai menjadi langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, serta keabsahan hukum atas dokumen-dokumen yang dihasilkan dalam proses administrasi penggajian. Penerapan tanda tangan elektronik tersertifikasi diharapkan dapat memangkas proses administrasi manual, mempercepat alur verifikasi dokumen, sekaligus memperkuat aspek keamanan data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, serta Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Dengan diserahkannya rekomendasi ini, kedua instansi berkomitmen untuk terus bersinergi dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel melalui pemanfaatan teknologi informasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.