Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menegaskan bahwa pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 telah berjalan sesuai jadwal sejak awal Januari 2026. Penegasan ini disampaikan untuk merespons beredarnya isu mengenai penghentian sementara pelaksanaan anggaran akibat kebijakan refocusing.
Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh unsur Sekretariat Daerah bersama Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kepulauan Riau, yang menekankan bahwa proses refocusing anggaran merupakan mekanisme lazim dalam pengelolaan keuangan daerah untuk menyesuaikan prioritas belanja dengan kondisi fiskal terkini, bukan indikasi terhentinya pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah.
Langkah refocusing dan efisiensi anggaran yang dilakukan sejumlah pemerintah daerah pada tahun anggaran 2026 umumnya diarahkan untuk mengalihkan alokasi belanja ke program-program prioritas yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat, seiring dengan tren penurunan dana transfer dari pemerintah pusat yang dihadapi hampir seluruh daerah di Indonesia pada tahun ini.
BKAD Kepri mengimbau seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan untuk merujuk pada informasi resmi terkait perkembangan pelaksanaan APBD 2026, guna menjaga akurasi informasi publik serta mendukung transparansi pengelolaan keuangan daerah.