DPRD Kepri Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, BKAD Diminta Perkuat Fungsi Pembinaan Laporan Keuangan OPD

11 Juni 2026, 18:22 WIB 29 kali dibaca
Kategori : Perencanaan & Anggaran Daerah
DPRD Provinsi Kepulauan Riau Gelar Rapat Paripurna Bahas Dua Ranperda Penting

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Persetujuan ini disampaikan setelah seluruh fraksi DPRD Kepri menyatakan pendapat akhir yang menerima laporan pertanggungjawaban dimaksud.

Dalam laporan akhir Badan Anggaran DPRD Kepri, disampaikan bahwa penyajian laporan keuangan oleh perangkat daerah masih memerlukan penyempurnaan, khususnya terkait sinkronisasi data dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), keseragaman format pelaporan, ketepatan penyajian informasi keuangan, serta konsistensi penggunaan istilah akuntansi pemerintahan. Atas dasar itu, Badan Anggaran merekomendasikan agar BKAD memperkuat fungsi pembinaan dan verifikasi laporan keuangan perangkat daerah.

Evaluasi atas pelaksanaan APBD tahun sebelumnya ini menjadi bagian penting dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang berkesinambungan, sekaligus menjadi bahan pembelajaran bagi peningkatan kualitas tata kelola pelaksanaan dan pelaporan APBD Tahun Anggaran 2026 yang tengah berjalan.

BKAD Provinsi Kepulauan Riau berkomitmen menindaklanjuti seluruh catatan dan rekomendasi Badan Anggaran DPRD, antara lain melalui penguatan bimbingan teknis penyusunan laporan keuangan bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), agar laporan keuangan pemerintah daerah ke depan dapat tersaji secara konsisten, akurat, dan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.

Editor: Redaksi BKAD Kepri
Isi Survei SKM