Kementerian Dalam Negeri resmi menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 sebagai acuan bagi seluruh pemerintah daerah dalam menyusun, membahas, dan menetapkan APBD tahun berjalan. Pengelolaan keuangan daerah ditegaskan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, yang harus dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan akuntabel.
Regulasi tersebut mewajibkan pemerintah daerah menetapkan APBD 2026 berdasarkan pedoman yang mencakup sinkronisasi kebijakan daerah dengan kebijakan pemerintah pusat, serta penyusunan yang berpijak pada kebijakan umum anggaran dan plafon anggaran sementara yang telah diselaraskan dengan pemutakhiran kondisi ekonomi makro terkini.
Dalam berbagai forum sosialisasi yang digelar di sejumlah provinsi, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri menekankan bahwa siklus pengelolaan keuangan daerah mencakup lima tahapan utama, yakni perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan. Di tengah tren penurunan alokasi transfer ke daerah, pemerintah pusat mendorong daerah untuk mengoptimalkan skema pembiayaan alternatif, termasuk pemanfaatan barang milik daerah, skema kerja sama pemerintah dan badan usaha, pinjaman daerah, serta tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
Sejalan dengan arahan tersebut, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kepulauan Riau terus memperkuat koordinasi dengan seluruh perangkat daerah untuk memastikan penyusunan dan pelaksanaan APBD 2026 berjalan sesuai koridor regulasi terbaru, sekaligus mengoptimalkan potensi pendanaan pembangunan di tengah tantangan fiskal yang dihadapi daerah pada tahun anggaran berjalan