TANJUNGPINANG — Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan pendampingan dan penilaian mandiri pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) Tahun 2026 pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah, termasuk Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kepulauan Riau. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Nomor 1.016/ST/ITPROV/DKDB/IV/2026 tanggal 6 April 2026.
Pendampingan tersebut menjadi salah satu langkah strategis dalam mendukung penguatan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan. Melalui kegiatan ini, Inspektorat Daerah memberikan arahan sekaligus melakukan penilaian awal terhadap Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Zona Integritas yang telah diisi oleh BKAD, guna memperoleh gambaran sementara atas capaian yang telah disusun.
Sebagai tindak lanjut dari pendampingan tersebut, BKAD akan melaksanakan rapat internal secara berkala setiap dua minggu sekali. Rapat ini dimaksudkan untuk melengkapi, mereviu, dan menyempurnakan dokumen Zona Integritas yang telah disusun oleh masing-masing tim kerja sebelum memasuki tahap finalisasi pada Juni 2026. Langkah ini dinilai penting agar seluruh data dukung dapat dipenuhi secara optimal dan tepat waktu.
Selain menjadi forum evaluasi, rapat internal juga diarahkan untuk memantau progres penyusunan dokumen, mengidentifikasi berbagai kekurangan eviden, serta mempercepat tindak lanjut atas hasil pendampingan yang telah diberikan. Berdasarkan evaluasi sementara, masih terdapat sejumlah dokumen pendukung yang perlu dilengkapi dan disempurnakan agar pemenuhan LKE Zona Integritas BKAD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BKAD menargetkan pemenuhan dokumen LKE Zona Integritas di tingkat Pemerintah Provinsi dapat diselesaikan pada akhir Mei 2026. Selanjutnya, penyampaian dokumen pada tingkat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) direncanakan berlangsung pada Juni hingga Juli 2026. Untuk memastikan target tersebut tercapai, monitoring dan evaluasi internal terhadap enam area perubahan akan terus dilaksanakan secara berkala setiap dua minggu sekali.
Melalui pendampingan ini, proses pembangunan Zona Integritas di lingkungan BKAD diharapkan dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan. Komitmen bersama antara Inspektorat Daerah dan BKAD menjadi bagian penting dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, efektif, serta berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.