Kemendagri Dorong Percepatan Digitalisasi Retribusi Daerah demi Optimalkan PAD

Dipublikasikan: Kamis, 03 September 2026 17 dilihat

a_6a8928a225ab1.jpeg"Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri Teguh Narutomo Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Mampu Tingkatkan PAD"

Jakarta — Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah mendorong pemerintah daerah mempercepat transformasi digital guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), di tengah penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun 2026 yang mencapai pengalihan sekitar Rp205,55 triliun atau 23,04 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Berdasarkan data yang disampaikan Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuda, kontribusi PAD secara nasional masih belum optimal, hanya menyumbang sekitar 26,05 persen dari total pendapatan daerah, dengan realisasi pajak daerah sebesar Rp271,32 triliun (21,07 persen) dan retribusi daerah sebesar Rp64,20 triliun (4,98 persen). Kondisi ini menunjukkan besarnya potensi optimalisasi pendapatan daerah, khususnya pada sektor retribusi seperti pasar, parkir, dan objek wisata yang masih banyak dikelola secara konvensional dan rentan terhadap kebocoran.

Kemendagri menekankan bahwa digitalisasi retribusi bukan sekadar persoalan teknologi, melainkan langkah strategis untuk mengamankan pendapatan daerah sekaligus membangun integritas petugas di lapangan. Optimalisasi PAD juga didorong melalui perluasan kerja sama dengan e-commerce, merchant, fintech, perbankan, dan lembaga keuangan nonperbankan lainnya.

Isi Survei SKM