Kodefikasi dan Nomenklatur Keuangan Daerah Kembali Dimutakhirkan

Dipublikasikan: Rabu, 17 Juni 2026 739 dilihat

images.jfif"Kementerian Dalam Negeri RI, Penerbit Kebijakan Pemutakhiran Kodefikasi 2026"

Di sisi teknis, Kemendagri menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 900.1-861 Tahun 2026 yang memuat penyempurnaan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan serta keuangan daerah. Keputusan ini merupakan Perubahan Keempat atas Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021, menyusul tiga perubahan sebelumnya yang terbit pada 2023, 2024, dan 2025.

Pemutakhiran tersebut dilatarbelakangi oleh tiga faktor utama: usulan dari pemerintah daerah, perubahan kebijakan nasional, serta penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan terbaru. Kemendagri berharap seluruh daerah segera mengadopsi kode dan nomenklatur baru ini ke dalam sistem informasi keuangan masing-masing, sebagai bagian dari upaya menjaga keselarasan sistem perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah secara nasional.

Bagi operator keuangan daerah, pembaruan ini berarti perlunya penyesuaian segera pada struktur rekening dan basis data anggaran, agar tidak terjadi ketidaksesuaian saat proses konsolidasi data ke tingkat pusat.

Isi Survei SKM