"Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Bersama Komisi II DPR RI"
Jakarta — Skema opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kembali menjadi sorotan sebagai instrumen penting penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya di tengah kebijakan penurunan Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun anggaran 2026. Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menegaskan bahwa penerapan opsen justru menjadi sumber baru penguatan kemandirian fiskal daerah, bukan tambahan beban bagi masyarakat wajib pajak.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), porsi bagi hasil pajak kendaraan bermotor antara provinsi dan kabupaten/kota melalui skema opsen meningkat signifikan, memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi kabupaten/kota untuk membiayai pembangunan daerah secara lebih mandiri tanpa harus bergantung sepenuhnya pada kepastian pencairan dana bagi hasil dari pemerintah provinsi maupun pusat.
Sebagai gambaran penerapan di tingkat daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, turut meyakini bahwa penerapan opsen pajak kendaraan bermotor sebesar 66 persen mampu mendukung peningkatan pembangunan infrastruktur daerah secara berkelanjutan.