Penyusunan APBD 2026 Wajib Selaras dengan Kebijakan Nasional

Dipublikasikan: Selasa, 06 Januari 2026 94 dilihat

gedung-kementerian-dalam-negeri-ri-mendagri-cnbc-indonesiaandrean-kristianto_169.jpeg"Gedung Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta"


Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa setiap pemerintah daerah kini diwajibkan menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan mengacu pada arah kebijakan nasional. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, yang menjadi payung hukum utama bagi seluruh daerah dalam merancang postur anggarannya.

Direktur Perencanaan Anggaran Daerah pada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri menyampaikan bahwa kegiatan diseminasi aturan tersebut digelar agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar operasional dan aplikatif ketika diterapkan di lapangan. Sejumlah aspek turut menjadi sorotan utama, di antaranya keselarasan dengan kebijakan fiskal nasional, penguatan kualitas belanja dengan memprioritaskan belanja pokok, optimalisasi teknologi informasi untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas, hingga dukungan konkret terhadap target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen.

Bagi daerah seperti Kepulauan Riau, ketentuan ini menjadi acuan penting dalam menyusun Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara, sekaligus memastikan program-program daerah tetap berpijak pada arah pembangunan nasional.

Lampiran Pengumuman:
PDF Icon
Permendagri No. 14 Tahun 2025.pdf.pdf
Ukuran: 6330.58 KB
Isi Survei SKM